Rabu, 28 Okt 2026 - :
27 Okt 2026 - 08:20 | 25 Views | 0 Suka

Usai Dipanggil Prabowo, Yusril Bicara Wacana Perluasan Definisi Tindak Pidana Korupsi

8 mnt baca

Inilahdata.com – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan sudah menyiapkan laporan soal wacana memperluas definisi tindak pidana korupsi.

Laporan itu ia siapkan untuk dibawa dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Yusril menduga panggilan Presiden berkaitan dengan pembahasan definisi korupsi yang tengah digarap Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Pada sore harinya, ia juga dijadwalkan bertemu DEN untuk membahas hal yang sama.

“Ini mungkin kaitannya sama masalah pendefinisian korupsi yang akan, yang sedang dibahas oleh DEN ya,” katanya, seperti dikutip Selasa (27/10/2026).

Menurut Yusril, ada sejumlah perbuatan yang merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi belum tergolong korupsi menurut aturan yang berlaku. Salah satu contohnya under invoicing, yakni praktik yang sering dikaitkan dengan penyelundupan dan penghindaran pajak.

“Nah, sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara, tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under invoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden,” ujarnya.

Ia menyebut pelaku praktik semacam itu melakukan penyelundupan besar-besaran dan penipuan pajak, yang menurutnya belum dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Karena itu, kata Yusril, pemerintah mendorong perluasan definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pembahasannya akan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Ia menekankan bahwa definisi korupsi tidak semestinya terpaku pada unsur kerugian negara, merujuk pada pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan yang disebutnya telah diralat. Menurutnya, konvensi PBB itu pun tidak membatasi pembahasan hanya pada suap. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%