
Inilahdata.com – Kortas Tipidkor Polri buka suara menanggapi rencana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang akan mengajukan praperadilan sekaligus melapor ke Propam usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum tersebut.
Ia bahkan mempersilakan bila Sitti hendak melayangkan laporan ke Propam, sembari memastikan seluruh rangkaian proses hukum, mulai penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka, telah dijalankan sesuai prosedur.
“Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/9).
Di sisi lain, Hernowo mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Sitti kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sejak penetapan tersangka langsung diajukan (pencekalan ke luar negeri),” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebelumnya menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut ada empat aksi pemerasan yang diduga dilakukan Sitti dalam kasus ini.
Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan. Kedua, pemerasan terhadap Indomaret dengan dalih CSR senilai Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, dalam kasus ini, Sitti disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Keempat, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino, yang kemudian ditransfer langsung ke penyelenggara kegiatan atau event organizer.
Sementara itu, kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya telah melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan. “Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK,” kata Adhi kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Ia juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji proses penetapan kliennya sebagai tersangka. (**)
Halaman : 1 2