
Inilahdata.com – Pemerintah tengah merancang skema insentif pajak pertambahan nilai (PPN) khusus bagi pelaku usaha industri tekstil dalam negeri, terutama yang mempekerjakan tenaga alih daya atau outsourcing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana ini dalam Antara Business Forum 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (23/9).
“Bapak Presiden juga meminta agar terkait dengan PPN, terutama untuk alih daya, itu diberikan kebijakan khusus,” ujar Airlangga.
Menurutnya, sasaran insentif ini bukan tanpa alasan, perusahaan tekstil berorientasi ekspor punya pola bisnis yang unik, berbeda dari industri kebanyakan, karena volume produksinya sangat dipengaruhi oleh pergantian musim di negara tujuan ekspor.
“Kalau misalnya industri tekstil kan mempunyai siklus yang tidak sama. Mereka yang orientasi ekspor itu ada pesanan winter, summer, autumn, fall, itu biasanya volumenya kan tidak sama,” jelas Airlangga.
Pada saat lonjakan pesanan musiman itulah, perusahaan biasanya mengandalkan pekerja outsourcing untuk memenuhi kapasitas produksi ekstra.
“Pada saat dia berproses sebagian outsourcing itu, lagi dibahas supaya PPN-nya mendapatkan fasilitas,” tambahnya.
Meski begitu, Airlangga belum bersedia merinci bentuk pasti insentif yang akan diberikan, apakah berupa pembebasan penuh atau sekadar keringanan tarif PPN.
Selain insentif pajak, pemerintah juga berencana mempercepat proses restitusi pajak bagi perusahaan tekstil berorientasi ekspor.
“Sekarang kalau yang (perusahaan) berorientasi ekspor kan biasanya minta restitusi. Nah, restitusi ini diminta supaya prosesnya tidak terlalu lama,” kata Airlangga
Bukan Cuma Soal Pajak
Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap industri tekstil rupanya tidak berhenti pada insentif PPN dan percepatan restitusi semata.
Menurut Airlangga, Prabowo juga meminta sejumlah langkah penguatan lain, mulai dari memastikan pasokan bahan baku yang stabil, baik dari dalam negeri maupun impor, hingga harmonisasi tarif kebijakan antara sektor hulu dan hilir.
Salah satu perhatian khusus Presiden adalah penertiban peredaran barang impor ilegal yang selama ini dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Selama ini industri tekstil dan produk tekstil ini gangguannya adalah barang-barang selundupan kiloan atau balpres. Kemarin bapak presiden sudah memanggil langsung Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agar ini segera ditertibkan,” ungkap Airlangga.
Di sisi ketenagakerjaan, pemerintah turut menyiapkan fleksibilitas lewat pengaturan ulang skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), agar lebih sesuai dengan karakter produksi musiman industri tekstil.
Selain PPN, tax holiday juga masuk dalam daftar insentif yang tengah disiapkan, dilengkapi dukungan pembiayaan lewat perbankan, skema reinvestasi, hingga penguatan modal kerja.
Keseriusan pemerintah menggarap sektor ini tidak lepas dari kontribusinya yang cukup signifikan bagi perekonomian nasional.
Industri tekstil tercatat menyumbang 0,97 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, serta membukukan nilai ekspor hingga US$12 miliar. (**)
Halaman : 1 2