
Inilahdata.com – Pengajar Konstitusi dan Legisprudensi dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ibarat melempar “bola” ke banyak pihak.
Perkara itu menyoal apakah Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat pendidikan saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Meski begitu, dalam pertimbangannya MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA.
MK juga menyatakan tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara ini.
Bivitri berpendapat putusan tersebut tetap menyentuh substansi persoalan, walau MK tidak memeriksa seluruh permohonan karena terganjal soal kedudukan hukum pemohon.
“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya: tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),” tulis Bivitri di akun Threads pribadinya, dikutip Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, putusan itu tidak otomatis berarti para pemohon kalah dalam pokok perkara. MK, katanya, tetap menyinggung persoalan yang digugat, hanya saja pemeriksaan berhenti di aspek legal standing.
“Kalah? Tidak juga. Menurut saya nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” ujar Bivitri.
Ia lalu menggambarkan dampak putusan itu sebagai “bola panas”, “bola setengah panas”, dan “bola dingin”.
Bola panas, menurutnya, dilemparkan kepada partai-partai di DPR agar memulai pemakzulan, kepada penegak hukum agar menyelidiki manipulasi yang ia sebut ditemukan MK, serta kepada DPR agar menghukum KPU yang sekarang, bahkan semestinya memecat mereka.
“MK melempar bola panas ke (1) partai-partai di DPR untuk memulai impeachment. (2) Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. (3) DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” kata Bivitri.
Adapun bola setengah panas diarahkan kepada partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029, sedangkan bola dingin ditujukan kepada Gibran agar mengundurkan diri.
“Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu,” tuturnya.
Dalam putusannya, MK juga menilai perkara ini tidak lagi tepat dimasukkan ke rezim penyelesaian perselisihan hasil pemilu (PHPU), karena status Gibran sebagai calon wakil presiden sudah berakhir setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran terpilih, dilantik, dan disumpah pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, soal pemenuhan syarat pendidikan itu secara substantif menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. (**)
Halaman : 1 2