Senin, 21 Sep 2026 - :
16 Sep 2026 - 11:08 | 105 Views | 0 Suka

Orang-Orang Kepercayaan Kena OTT, Sang Menteri Masih Aman?

9 mnt baca

Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi belum melangkah sejauh menjadikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di internal kementerian yang ia pimpin.

Keputusan ini diambil meski separuh dari orang-orang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka disebut-sebut merupakan kalangan dekat sang menteri.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, tidak menutup kemungkinan Nusron akan turut diperiksa. Hanya saja, menurutnya, penetapan status tersangka terhadap seseorang tidak bisa dilakukan tergesa-gesa, apalagi keempat tersangka yang sudah ditetapkan lebih dulu ditangkap lewat operasi tangkap tangan yang serba mendadak.

“Lalu, ada beberapa saksi-saksi yang harus dikonfirmasi saat harus menetapkan nasib seseorang, yakni minimal dua alat bukti untuk bisa ditetapkan seseorang menjadi tersangka atas sangkaan pidana,” kata Taufik dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9/2026).

Meski begitu, Taufik memastikan tim penyidik akan terus menelusuri sejauh mana keterlibatan Nusron, mengingat empat tersangka yang sudah dijerat diyakini merupakan orang-orang kepercayaannya. Ia menegaskan pemeriksaan terhadap sang menteri tetap terbuka apabila memang dibutuhkan demi kepentingan penyidikan.

Keempat tersangka yang dimaksud adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mencatatkan rekor baru penyitaan uang tunai, yakni Rp106,3 miliar yang tersebar di empat lokasi berbeda.

Dari jumlah itu, porsi paling besar, sekitar 98,74 persen atau setara Rp104,96 miliar, ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto alias ARF. Taufik menjelaskan uang yang terkumpul di tangan ARF selanjutnya diteruskan kepada Fahd El Fouz, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Namun, penyidik masih terus mendalami dari mana asal uang tersebut, ke mana alirannya bermuara, dan bagaimana kaitannya dengan proses pelayanan pertanahan di berbagai tingkatan.

Selain di kediaman ARF, sebanyak Rp896 juta turut disita dari rumah Rizal Pahlevi, yang berperan sebagai perantara antara PT Summarecon Agung Tbk dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Sementara itu, Rp57,5 juta lainnya ditemukan pada dua pejabat di Kantah Kabupaten Bogor I, yaitu Kepala Kantah Sontang Coin Manurung dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Zimamun Ni’a Aulawi.

Taufik memaparkan, uang sitaan tersebut merupakan hasil dari dua bentuk tindak pidana sekaligus: suap dan gratifikasi. Nilai gratifikasi jauh lebih dominan, terkait praktik jual-beli jabatan sekaligus layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR, salah satunya berasal dari PT Bela Parahyangan senilai Rp2,1 miliar.

Adapun total nilai suap tercatat lebih kecil, sekitar Rp1,5 miliar, yang mengalir dari Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adi kepada Sontang melalui dua perantara, yakni Rizal di pihak Summarecon dan Erwin di pihak Sontang.

Menariknya, sebagian transaksi suap dan gratifikasi ini dilakukan dengan cara memindahkan uang tunai memakai koper maupun kardus, bukan transfer perbankan biasa.

“KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sebagaimana ketentuan hukum acara yang baru, yakni ditemukan minimal dua alat bukti,” kata Taufik menutup keterangannya. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%