Kamis, 08 Okt 2026 - :
3 Okt 2026 - 15:29 | 145 Views | 0 Suka

Mahfud MD Sebut Perkara Ijazah Gibran MK Bisa Ambil Jalan Progresif

12 mnt baca

Inilahdata.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi gugatan soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang diperiksa di MK. Ia memastikan tidak akan ikut menjadi penggugat, kendati mengaku sejalan dengan semangat para pemohon.

Menurut Mahfud, keikutsertaannya malah berisiko membuat perkara kehilangan arah, sebab gugatan itu bisa dikaitkan dengan dirinya. Ia membayangkan nilai permohonan akan merosot dan kedua pihak saling dituduh memanfaatkan satu sama lain.

“Kalau saya ikut jadi penggugat, permohonan atau gugatan umumnya kalau di MK disebut permohonan, gugatan ini akan turun nilainya. Mas Denny akan dituduh ditunggangi oleh Mahfud. Pak Mahfud dituduh ditumpangi oleh Denny. Saya bilang saling menumpangi,” kata Mahfud, sebagaimana dikutip Jumat (2/10/2026).

Karena itu, ia lebih memilih persoalan ini diadu sebagai debat hukum di ruang sidang MK.

“Sudah perdebatan ilmiah aja di sana. Perdebatan ilmu hukum. Saya gak usah ikut saya bilang. Semangatnya saya setuju tapi saya tidak usah ikut,” ujarnya.

Mahfud juga mengatakan dirinya sudah menerima hasil Pilpres 2024 sebagaimana putusan MK yang final dan mengikat. Ia menegaskan, “Sesuai Undang-Undang Dasar, putusan MK itu bersifat final. Maka saya sudah menerima dan sudah menyatakan final masa saya mau ikut lagi.”

Walau tidak ikut menggugat, Mahfud menyoroti bukti berupa surat dari Dinas Pendidikan yang menyatakan ijazah Gibran setara SMK. Dari kacamata hukum administrasi, menurutnya surat itu bermasalah karena tidak menyebut apa yang disetarakan.

“Itu dari sudut hukum administrasi tidak sah tuh. Kenapa? Karena tidak ada objeknya. Ini disetarakan dengan apa? Biasanya disetarakan dengan angka 12 sesuai dengan sertifikat. Ini nggak ada nyebut yang disetarakan itu apa,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebuah keputusan administrasi sah bila objek dan lingkupnya jelas serta ditandatangani pejabat berwenang.

“Keabsahan sebuah keputusan administrasi itu objeknya harus jelas, lingkupnya jelas, dan harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang,” sambungnya.

Mahfud juga kembali mengungkit Putusan MK Nomor 90 tentang batas usia calon wakil presiden. Berdasarkan penuturannya, perkara itu sempat berakhir dengan penolakan 5 banding 3 sebelum permohonannya dicabut. Setelah itu muncul pemohon lain pada hari libur hingga akhirnya lahir Putusan 90.

“Bukan besoknya masuk di hari libur lagi pemohon lain dan langsung difoto-kan menjadi putusan 90. Makanya pelanggaran etika berat kan, kata MK makanya hakimnya disalahkan, diberikan sanksi,” ungkap Mahfud.

Soal kewenangan, Mahfud berpendapat perkara ijazah secara normatif berada di PTUN, bukan MK. Meski begitu, MK menurutnya tetap bisa menempuh pendekatan progresif bila ingin memutus demi keadilan substantif.

“Menurut kewenangan MK nggak masuk. Tapi kalau MK-nya mau kreatif seperti saya dulu kreatif pernah membatalkan, bisa,” katanya.

Ia lalu menguraikan dua kemungkinan bentuk putusan: deklarator yang sekadar menyatakan sesuatu tidak sah, atau kondemnator yang disertai konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan diskualifikasi.

Mahfud menegaskan pandangannya itu tidak dimaksudkan untuk memengaruhi hakim MK. “Saya tidak ingin mempengaruhi. Begini biar kita dapat gambaran dari seorang hakim MK dan Ketua MK,” tutupnya. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%