
Inilahdata.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh dibebani biaya tambahan. Larangan itu tetap berlaku ketika operator menyediakan fitur rollover atau penumpukan kuota.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Deni Setiawan, menyebut aturan tersebut bersumber dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perlindungan sisa kuota pelanggan.
“Jelas di dalam putusan MK bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait dengan kuota, tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” kata Deni dalam konferensi pers, Sabtu (3/10/2026).
Penegasan itu muncul ketika Deni ditanya soal operator yang menawarkan paket rollover tetapi sekaligus menaikkan harga paketnya. Menurut Deni, bila harga memang naik, Komdigi akan menerapkan formulasi tarif yang dipakai operator. (**)
Halaman : 1 2