Kamis, 30 Jul 2026 - :
29 Jul 2026 - 20:00 | 16 Views | 0 Suka

KPPU Cermati Dampak Putusan MK Soal Kuota Tarif Data

13 mnt baca

Inilahdata.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah memperdalam kajian atas kemungkinan efek putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan opsi agar sisa kuota internet pelanggan tetap bisa dipakai.

Salah satu titik yang disorot lembaga ini adalah potensi imbasnya pada harga atau tarif layanan data.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyebut pihaknya terus mengikuti perkembangan di industri telekomunikasi, baik terkait putusan MK itu maupun hasil lelang frekuensi yang baru saja rampung digelar pemerintah. Ia memastikan dua isu ini sedang ditelusuri secara bersamaan.

“Kami terus memantau perkembangan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sejalan dengan pendalaman yang sedang dilakukan terkait isu hasil lelang frekuensi,” kata Deswin kepada awak media, Rabu (29/7).

Momen ini tidak lepas dari lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tak lama sebelum putusan MK terbit.

Di pita 700 MHz, XLSmart tampil sebagai penawar tertinggi dengan harga Rp 35,34 miliar per MHz untuk jatah 30 MHz, setara Rp 1,06 triliun.

Telkomsel mengekor dengan Rp 32,125 miliar per MHz untuk 20 MHz atau Rp 642,5 miliar, disusul Indosat senilai Rp 25,374 miliar per MHz untuk alokasi yang sama, atau Rp 507,48 miliar.

Sementara di pita 2,6 GHz, Telkomsel meraih porsi terbesar yakni 80 MHz senilai Rp 545,84 miliar, diikuti Indosat dengan 60 MHz senilai Rp 372 miliar, dan XLSmart dengan 50 MHz senilai Rp 231,6 miliar.

Lelang ini membuat total spektrum mobile broadband nasional melonjak dari 452 MHz menjadi 712 MHz.

Setelah penambahan tersebut, penguasaan spektrum ketiga operator kini terpetakan sebagai berikut: Telkomsel memegang 265 MHz atau 37,2 persen dari total spektrum nasional, XLSmart 232 MHz atau 32,6 persen, dan Indosat 215 MHz atau 30,2 persen.

Menurut Deswin, KPPU akan mengamati apakah putusan MK ini turut mengubah lanskap persaingan usaha, termasuk kemungkinan pengaruhnya terhadap tarif data maupun strategi bisnis para operator ke depan.

Meski begitu, ia menegaskan lembaganya belum bisa menyimpulkan ada tidaknya indikasi penyeragaman harga di industri ini. Semua masih bergantung pada langkah yang diambil masing-masing operator.

“Belum dapat kami simpulkan. Kembali kepada bagaimana strategi efisiensi dilakukan operator seluler, yang bisa tercermin dari harga, kualitas atau jenis layanan yang diberikan,” ujarnya.

Pernyataan Deswin ini merespons desakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) agar KPPU turun tangan mengawasi potensi praktik kartel pasca putusan MK.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengingatkan bahwa perubahan model bisnis operator seusai putusan itu tak boleh dijadikan pintu masuk bagi praktik usaha yang merugikan konsumen.

“Tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang berpotensi merugikan konsumen,” kata Rio dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/7).

Rio menilai KPPU perlu mengawasi secara aktif implementasi putusan ini sekaligus mengkaji dampaknya terhadap struktur persaingan di sektor telekomunikasi, supaya aturan baru justru mendorong iklim usaha yang sehat dan berkualitas, bukan sebaliknya.

Selain KPPU, YLKI juga meminta Komdigi segera menerbitkan aturan turunan yang mengatur mekanisme pelaksanaan putusan MK, mulai dari bentuk pilihan layanan kuota, standar pelayanan minimum, kewajiban transparansi, mekanisme pengawasan, hingga sanksi bagi operator yang membangkang, lengkap dengan batas waktu implementasi yang jelas agar tidak menggantung.

Putusan yang jadi pemicu semua ini adalah Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang mengabulkan sebagian uji materi atas UU Telekomunikasi.

Dalam amarnya, MK menegaskan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan opsi layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa dipakai hingga habis, tanpa biaya tambahan, berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%