Senin, 21 Sep 2026 - :
15 Sep 2026 - 12:16 | 92 Views | 0 Suka

Ketua DPP Golkar Ditangkap KPK, Partai Janji Bakal Tindak Tegas

10 mnt baca

Inilahdata.com – Nama Fahd El Fouz, yang lebih dikenal publik sebagai Fahd A Rafiq, mendadak jadi sorotan setelah dia disebut ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Politikus yang kini menjabat Ketua DPP Partai Golkar itu diamankan bersama sejumlah pihak lain pada Senin (14/9/2026).

Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji langsung angkat bicara. Ia menegaskan partainya tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan dan mempersilakan aparat bekerja secara terbuka mengungkap duduk perkaranya.

“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Meski begitu, Sarmuji tidak menutup kemungkinan partainya akan menjatuhkan sanksi kepada Fahd apabila nantinya benar terbukti bersalah.

Ia menyebut Golkar tidak akan tinggal diam menyikapi kasus yang menyeret nama kadernya sendiri.

“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya,” ujarnya.

Namun sejauh ini Golkar mengaku belum mengambil sikap final lantaran masih menunggu pemaparan resmi dari KPK soal duduk perkara yang membuat Fahd ikut dibawa dalam OTT tersebut.

“Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” tuturnya.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, membenarkan bahwa Fahd A Rafiq merupakan salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi Senin lalu.

“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi.

Budi belum bersedia membeberkan secara rinci peran maupun keterlibatan Fahd dalam perkara ini.

Ia hanya memastikan politikus Golkar itu telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dengan keterangannya dinilai penting bagi penyidik untuk mengungkap dugaan rasuah dalam kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Fahd bukan satu-satunya nama yang ikut dibawa dalam operasi senyap tersebut. KPK turut mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantah Tangerang, Tardi; mantan Bupati Kebumen, Arief Sugiyanto; hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Seluruh pihak yang terjaring dalam OTT tersebut untuk sementara masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum masing-masing pihak, apakah naik ke tingkat penyidikan sebagai tersangka, atau dilepaskan karena bukti dinilai belum cukup. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%