Inilahdata.com – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan perombakan jabatan di sejumlah Polda di seluruh Indonesia, termasuk Polda Metro Jaya. Langkah ini masuk dalam mutasi terhadap 88 pejabat Polri yang diatur melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026, bertanggal 2 Oktober 2026, tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Di lingkungan Polda Metro Jaya, pergantian menyentuh sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah. Berdasarkan surat telegram itu, rotasi mencakup level Kapolda, Wakapolda, direktur reserse, hingga Kapolresta.
Di posisi puncak, Komjen Pol Asep Edi Suheri ditarik dari kursi Kapolda Metro Jaya untuk menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Penggantinya adalah Irjen Pol Dadang Hartanto, yang sebelumnya memimpin Polda Maluku.
Kursi Wakapolda Metro Jaya juga berpindah tangan. Irjen Pol Dekananto Eko Purwono naik menjadi Kapolda Jawa Timur, dan Brigjen Pol Adex Yudiswan, mantan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, mengisi posisi yang ditinggalkannya.
Di jajaran direktur, Dirreskrimum Kombes Pol Iman Imanuddin dipindahkan sebagai Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Pendidik (Kabidbingadik) Sespim Lemdiklat Polri. Posisinya kini diisi sebagai pejabat sementara oleh Kombes Pol Imron Ermawan, perwira menengah Bareskrim Polri yang sebelumnya bertugas di BNN.
Dirresnarkoba Kombes Pol Ahmad David beralih menjadi Dosen Kepolisian Utama Tingkat II di Akpol Lemdiklat Polri. Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, yang semula Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, ditunjuk sebagai penggantinya.
Sementara itu, Dirressiber Kombes Pol R Bagoes Wibisono dimutasi menjadi Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya Tingkat II di Bareskrim Polri. Kursinya diduduki Kombes Pol Fian Yunus, sebelumnya Dirressiber Polda Jawa Barat.
Rotasi juga mengenai Bandara Soekarno-Hatta. Kapolresta Kombes Pol Wisnu Wardana dipindah menjadi Kabidlabfor Polda Bali, sedangkan Kombes Pol Handrio Wicaksono datang dari Kabidlabfor Polda Bali untuk menggantikannya. Keduanya praktis bertukar tempat.
Seluruh perwira yang namanya tercantum dalam keputusan itu diwajibkan mulai bertugas di tempat baru paling lambat 14 hari sejak keputusan ditetapkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyebut mutasi ini sebagai bagian dari dinamika organisasi untuk menjaga kesinambungan tugas dan membuka ruang pengembangan karier personel. Menurutnya, langkah ini mengikuti kebutuhan organisasi.
“Mutasi ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Johnny dalam keterangan persnya.
Johnny berharap para pejabat yang mendapat amanah baru segera beradaptasi dan meneruskan program di satuan masing-masing.
“Setiap personel yang mendapat amanah jabatan baru tentu diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melanjutkan tugas yang sudah berjalan dan memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat,” tuturnya. (**)
Halaman : 1 2