
Inilahdata.com – Dua anak pedangdut legendaris A. Rafiq bergilir berurusan dengan KPK dalam kurun waktu kurang dari enam bulan. Satu sudah duduk di kursi terdakwa, satu lagi masih menjalani pemeriksaan awal.
Nama A. Rafiq, atau Ahmad Rafiq, barangkali masih lekat di ingatan generasi 70-an dan 80-an sebagai raja panggung dangdut dengan gaya flamboyan ala Elvis Presley: kemeja ketat berkerah lebar, celana cutbray, dan goyangan yang jadi ciri khasnya. Ia wafat pada 19 Januari 2013.
Namun lebih dari satu dekade setelah kepergiannya, nama besar itu kembali disebut publik, bukan karena lagunya, melainkan karena dua anaknya bergantian menjadi tersangka dan terperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yang pertama adalah Fahd El Fouz, yang lebih dikenal sebagai Fahd A Rafiq. Senin (14/9/2026), ia diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, bersama 16 orang lain, terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatannya.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Jubir KPK, Budi di Gedung Merah Putih.
Enam bulan sebelumnya, giliran adiknya, Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang kini nonaktif, yang lebih dulu dijemput penyidik. Pada 3 Maret 2026, Fadia diamankan di Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya, sementara 11 orang lain ditangkap terpisah di Pekalongan.
Sehari berselang, KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan pemerintah kabupaten yang dipimpinnya.
Dua bersaudara, dua operasi senyap KPK, dalam rentang waktu yang berdekatan. Publik pun bertanya: apakah ini sekadar kebetulan yang menimpa satu keluarga, atau ada kongsi yang lebih dalam di baliknya?
Fahd: Residivis yang Tak Kapok
Bagi yang mengikuti rekam jejaknya, OTT di Bogor bukan kejutan besar. Fahd, kelahiran 19 Mei 1983, sebenarnya sudah dua kali merasakan dinginnya sel tahanan sebelum kasus HGB ini mencuat.
Ia pernah terjerat kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID), dan yang lebih besar, kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an serta laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama periode 2011–2012.
Dalam kasus itu, majelis hakim menyatakannya terbukti menerima suap senilai Rp3,411 miliar. Ia divonis dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp50 juta, dan mulai menjalani hukuman pada 2017.
Yang menarik, hukuman itu tak menghentikan karier politiknya. Setelah bebas, Fahd justru kembali naik ke posisi strategis: Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015–2018, lalu masuk struktur inti Partai Golkar sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP periode 2024–2029, sekaligus Ketua Umum Ormas Barisan Pemuda Nusantara (Bapera).
Istrinya, Ranny Fahd Arafiq, juga politisi Golkar yang kini duduk di Komisi IX DPR RI. Jaringan politik keluarga ini terbilang solid, dan mungkin itulah yang membuat kasus barunya kali ini menarik perhatian lebih besar, mengingat objek dugaan suapnya menyentuh Kementerian ATR/BPN yang saat ini justru dipimpin sosok Golkar lain, Nusron Wahid.
Tidak ada indikasi keterkaitan antara keduanya dalam kasus ini, tapi kedekatan struktural semacam itu tetap jadi catatan penting dalam membaca peta kekuasaan di baliknya.
Hingga tulisan ini dibuat, status hukum Fahd dalam kasus HGB Bogor belum ditentukan. Ia masih berstatus terperiksa, dan sesuai asas praduga tak bersalah, statusnya sebagai tersangka atau tidak masih menunggu proses lebih lanjut dari KPK.
Fadia: Perusahaan Keluarga di Tengah Pusaran Proyek Daerah
Kasus sang adik justru sudah melangkah lebih jauh. Fadia Arafiq kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang sejak 23 Juli 2026.
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya, modusnya melibatkan sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang menurut KPK didirikan dan dikelola sendiri oleh Fadia, lalu “diarahkan” untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Angkanya tidak kecil. Sepanjang 2023–2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah. Dari jumlah itu, hanya Rp22 miliar yang benar-benar dipakai untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi, disebut mengalir ke lingkaran keluarga Bupati.
Rinciannya: Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan ke direktur PT RNB yang juga tercatat sebagai asisten rumah tangganya, dan Rp3 miliar sisanya berupa uang tunai yang belum sempat dibagikan saat penangkapan.
Dakwaan kedua bahkan lebih spesifik: gratifikasi senilai Rp2.895.530.000 yang diduga dihimpun Fadia secara bertahap dari sejumlah kepala perangkat daerah sejak Juni 2021 hingga Maret 2026.
Di persidangan, Fadia membantah keras seluruh tuduhan. Ia berdalih kekayaannya bukan hasil korupsi, melainkan warisan bisnis keluarga yang sudah mapan sejak lama.
“Kita masih punya 15 toko waktu itu,” ujar salah satu saksi yang dihadirkan pihak Fadia, mengacu pada bisnis keluarga di pusat grosir tekstil Tanah Abang.
Keluarga atau Kongsi?
Di sinilah pertanyaan besar itu muncul. Membaca dua berkas perkara secara berdampingan, ada benang merah yang cukup mencolok.
Keduanya sama-sama melibatkan penyalahgunaan jaringan kekuasaan, politik untuk Fahd, jabatan eksekutif daerah untuk Fadia, dan keduanya sama-sama bersinggungan dengan entitas usaha yang dekat dengan lingkaran keluarga.
Namun penting digarisbawahi: sejauh penelusuran ini, tidak ditemukan bukti bahwa kasus HGB Bogor yang menjerat Fahd dan kasus pengadaan Pekalongan yang menjerat Fadia saling terhubung secara hukum.
Keduanya berjalan sebagai dua perkara yang sepenuhnya terpisah, beda modus, beda locus, beda tim penyidik, beda rentang waktu. Tak ada aliran dana yang diketahui publik mengalir dari satu kasus ke kasus lainnya, dan KPK sendiri belum pernah menyebut kedua perkara ini sebagai satu rangkaian.
Yang bisa dikatakan dengan lebih pasti adalah soal pola: sebuah keluarga dengan akses politik dan bisnis yang luas, yang anggotanya berulang kali bersinggungan dengan ranah yang sama, pengadaan barang/jasa, perizinan, dan kontrak pemerintah, dan berulang kali pula berujung di meja penyidik antirasuah. Bagi Fahd, ini bahkan pengulangan ketiga kalinya sepanjang kariernya.
Apakah itu sekadar kebetulan struktural, karena keluarga ini memang lama berada di lingkaran kekuasaan sehingga peluang penyalahgunaannya juga lebih besar? Atau ada pola kongsi yang lebih terorganisasi, di mana bisnis keluarga secara konsisten dijadikan kendaraan untuk meraup keuntungan dari jabatan publik?
Pertanyaan itu untuk saat ini masih terbuka, dan jawabannya, kalau pun ada, hanya bisa dipastikan lewat proses hukum yang masih berjalan untuk keduanya. (**)
Halaman : 1 2