Jumat, 09 Okt 2026 - :
9 Okt 2026 - 05:34 | 45 Views | 0 Suka

Foto Dipajang di Kampus Jadi Contoh Korupsi, Fadia Arafiq Menangis di Depan Hakim

11 mnt baca

Inilahdata.com – Suara Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq bergetar ketika membacakan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026). Terdakwa kasus korupsi itu menangis, lembar demi lembar.

“Saya menulis ini dalam keadaan yang terlalu sedih dan saya patah hati yang mulia. Saya kecewa dengan keadaan. Apa pun yang saya lakukan dengan hati yang tulus serta cinta saya terhadap daerah yang saya pimpin, tapi saya dipermalukan se-Indonesia yang Mulia,” ujarnya sambil menyeka air mata.

Fadia menuturkan dampak sosial dan psikologis yang menimpa keluarganya sejak ia ditangkap. Anak-anaknya, katanya, tertekan berat.

Anaknya yang kuliah terpaksa tinggal di Semarang karena tak ada yang mengurus dan menjemput, bahkan hampir berhenti kuliah karena fotonya dipajang di kampus sebagai contoh kejahatan korupsi.

“Anak saya sampai syok dan masuk rumah sakit,” tuturnya.

Ia juga mengaku pilu mengingat ibundanya yang sudah lanjut usia dan terus menanyakan keberadaannya.

Dalam pleidoi itu, Fadia mengisahkan kembali saat dirinya diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan tidak sedang bertransaksi suap.

Menurutnya, ketika disebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT), ia sedang duduk bersama anak-anaknya sambil mengecas mobil di Semarang. Ia mengaku tetap harus ikut ke KPK untuk memberikan keterangan.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (24/9/2026), Jaksa KPK Agus menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada Fadia. Jaksa juga meminta hak politiknya dicabut.

“Dan pencabutan hak politik 5 tahun,” ujar jaksa.

Dalam tuntutan itu, jaksa berfokus membuktikan pelanggaran Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penerapan dua pasal tersebut menegaskan dugaan modus terdakwa memanfaatkan jabatan untuk keuntungan bisnis keluarga dan menerima dana ilegal secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fadia mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), lalu mengarahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar perusahaan itu memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing.

Sepanjang 2023 sampai 2026, PT RNB disebut menerima transaksi sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Sekitar Rp22 miliar dipakai untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga Fadia.

Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%