Jumat, 25 Sep 2026 - :
22 Sep 2026 - 02:11 | 34 Views | 0 Suka

DPR Segera Bentuk Panja RUU Pemilu, Syarat Minimal untuk Capres Mengemuka

10 mnt baca

Inilahdata.com – Tiga fraksi di DPR angkat bicara soal wacana bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden minimal harus didukung dua fraksi lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

PKB Menunggu Panja

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, belum memberi jawaban tegas soal sikap fraksinya.

Ia menyebut PKB akan menunggu pembahasan resmi di Komisi II.

“Pada prinsipnya, PKB menunggu pembahasan secara formal dalam Panja yang segera akan dibentuk oleh pimpinan DPR,” kata Khozin saat dihubungi, Senin (21/9/2026).

Menurut Khozin, Komisi II akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dalam waktu dekat, sebelum DPR memasuki masa reses pekan depan.

“Panja akan membahas secara teknis dan detail atas substansi RUU Pemilu,” ujarnya.

Gerindra Serap Aspirasi

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, juga tidak menjawab pertanyaan soal sikap fraksinya terhadap syarat minimal dua fraksi.

Ia hanya menyebut Komisi II masih akan menyerap aspirasi publik sebelum RUU itu resmi dibahas.

“Yang paling penting bagi kami, bagaimana partisipasi publik dilibatkan,” katanya.

Golkar Mendukung

Berbeda dengan dua fraksi tadi, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan dukungan.

Menurut dia, syarat minimal dua fraksi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga jumlah pasangan calon presiden tidak terlalu sedikit dan tidak pula terlalu banyak.

Wacana itu, kata Sarmuji, sejalan dengan usulan Golkar, dan ia mengakui pembicaraan informal soal itu sudah berlangsung.

“Itu bagian dari usulan Golkar juga,” ucapnya.

Wacana yang Belum Padam

Gagasan membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden lewat revisi UU Pemilu tampaknya belum benar-benar redup.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyinggung isu serupa, yakni skenario pencalonan presiden yang hanya bisa dilakukan minimal tiga partai parlemen.

Isu itu waktu itu ramai-ramai dibantah oleh fraksi di DPR maupun pemerintah.

Kini hal yang hampir sama disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Meski tidak persis sama, Paloh mengaku mendengar bahwa lewat RUU Pemilu, pencalonan presiden hanya bisa dilakukan minimal oleh dua partai parlemen.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh, Sabtu (19/9/2026).

Latar Putusan MK

Lewat putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK meminta DPR menghapus pasal itu secara total, termasuk besaran 20 persen yang selama ini berlaku.

Pasal 222 mengatur bahwa pasangan calon diusulkan partai politik atau gabungan partai peserta pemilu yang memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPR, atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Saat membacakan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa “berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan” dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%