Kamis, 08 Okt 2026 - :
2 Okt 2026 - 08:26 | 56 Views | 0 Suka

Diperiksa 6 Jam 45 Menit, Bupati Gowa Husniah Tak Ditahan

6 mnt baca
Infografis Bupati Gowa Diperiksa
Penyidik Mendagri Satu kunci belum cukup

Bupati Gowa diperiksa hampir tujuh jam sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan

  • 26pertanyaan diajukan penyidik Kortas Tipidkor Polri
  • 11.00mulai diperiksa di Gedung Bareskrim, Jakarta
  • 17.45pemeriksaan berakhir, Kamis 1 Oktober 2026

Enam jam empat puluh lima menit di ruang pemeriksaan

11.0012.0013.0014.0015.0016.0017.0018.00
6 jam 45 menitlama pemeriksaan
26 pertanyaandari penyidik, dibenarkan Kabagops Kortas Tipidkor

Alasan tidak ditahan: penahanan kepala daerah butuh persetujuan menteri

Penyidikan bupati atau wali kota
Syarat: persetujuan tertulis menteri
Penahanan

Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa penyidikan yang dilanjutkan penahanan memerlukan persetujuan tertulis dari menteri.

Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah.

Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Kabagops Kortas Tipidkor Bareskrim Polri

Kuasa hukum: hadir bukan berarti membenarkan

Sikap kooperatif

Hadir bukan terus membenarkan sangkaan itu.

Adhi Bintang menyebut pihaknya akan menguji sangkaan di proses selanjutnya.
Praperadilan

Belum ada pengajuan-pengajuan itu.

Adhi membantah kabar bahwa praperadilan atas penetapan tersangka sudah diajukan.
INILAHDATA.COM

Inilahdata.com – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pulang dari Gedung Bareskrim Polri tanpa ditahan, Kamis (1/10/2026). Ia baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai pada 17.45 WIB. Kabagops Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menyebut penyidik mengajukan 26 pertanyaan kepada Husniah.

“Ada 26 pertanyaan,” kata Ahmad kepada wartawan.

Terganjal Aturan Khusus Kepala Daerah

Kenapa tersangka tidak langsung ditahan? Menurut Ahmad, ada ketentuan khusus untuk kepala daerah. Ia merujuk Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah.

“Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa penahanan bupati atau wali kota dalam penyidikan mensyaratkan persetujuan Mendagri.

Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 memang mengatur hal itu. Penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota harus mengantongi persetujuan tertulis dari menteri.

Pengacara: Hadir Bukan Berarti Mengaku

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan kliennya datang ke Jakarta sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

Namun ia mengingatkan, kehadiran itu tidak boleh dibaca sebagai pembenaran atas dugaan pemerasan yang disangkakan.

“Bentuk kooperatif kami, yaitu tadi kami hadir di Jakarta atas panggilan pemeriksaan tersangka, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu,” kata Adhi saat dihubungi.

Ia menambahkan, pihaknya akan menguji sangkaan tersebut di tahap berikutnya.

Jerat Perkara PBG dan Perizinan

Sebelumnya, Kortas Tipidkor menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi.

Perkara itu berkaitan dengan pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan perizinan lain di Kabupaten Gowa sepanjang 2025–2026.

Adhi juga menepis kabar bahwa pihaknya sudah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

“Belum ada pengajuan-pengajuan itu,” ujarnya. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%