
Inilahdata.com – Penyidikan Polda Metro Jaya atas kerusuhan yang pecah usai aksi demonstrasi menolak perampasan aset di kawasan Gedung DPR/MPR pada 27 Agustus 2026 kini menyingkap sisi paling gelap dari peristiwa tersebut: adanya skema pendanaan berlapis untuk menggerakkan massa bayaran.
Kepolisian menemukan indikasi bahwa sejumlah orang yang terlibat kerusuhan mendapat iming-iming uang berkisar Rp40.000 hingga Rp70.000 per kepala.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/9), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memaparkan bahwa penyidik berhasil memetakan tiga klaster dari total enam klaster yang sebelumnya diduga terlibat dalam pendanaan dan mobilisasi massa.
Menurutnya, pengembangan proses penyidikan menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa.
Pada klaster pertama, sejumlah tersangka kerusuhan mengaku menerima dana dari seorang koordinator lapangan berinisial JT, dengan nilai Rp40.000 per orang.
JT sendiri disebut menerima “order” dari pihak-pihak berinisial PKL, KHT alias HY, dan SO, pola yang oleh Iman digambarkan sebagai rantai bertingkat, di mana pemesan di lapisan atas menyiapkan sejumlah dana yang kemudian mengecil nilainya setiap kali diteruskan ke lapisan di bawahnya, disesuaikan dengan jumlah orang yang “dipesan”.
Klaster kedua mengarah pada koordinator lapangan berinisial ER, yang diketahui berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
ER disebut menjanjikan atau menyiapkan dana sebesar Rp70.000 per orang. Polisi menduga ER mendapat pesanan dari sebuah badan hukum di Jakarta, namun identitas badan hukum tersebut belum dibuka ke publik karena masih menjadi materi penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Yang tak kalah mengejutkan, hasil pendalaman ANTARA menunjukkan adanya klaster ketiga yang justru menyeret dugaan eksploitasi anak. Tiga tersangka berinisial B, N, dan P diduga menggerakkan sekaligus memberikan pembayaran kepada anak-anak yang kemudian dihadirkan dalam aksi kerusuhan.
Ketiganya kini ditahan dan diproses di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, dengan jerat Pasal 76H juncto Pasal 87 serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal yang secara spesifik mengatur soal eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Temuan ini melengkapi rangkaian penyidikan yang sebelumnya, pada awal September, baru sebatas dugaan.
Polda Metro Jaya sempat menyampaikan bahwa mereka masih mendalami keberadaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa dalam kerusuhan yang menewaskan warga Pejompongan, Bambang Setiyawan, dan menyeret 47 orang sebagai tersangka atas dugaan kerusuhan, perusakan fasilitas umum, hingga penganiayaan.
Desakan agar polisi tak berhenti pada pelaku lapangan datang dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai pola kerusuhan 27 Agustus 2026 memiliki kemiripan dengan peristiwa serupa yang terjadi pada 2025, sehingga pengungkapan pihak di balik layar menjadi krusial.
Ia menegaskan Kompolnas tetap mendorong Polda Metro Jaya membongkar siapa aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, khususnya kericuhan yang terjadi pada malam hari.
Setelah hasil klaster pendanaan diumumkan, Kompolnas memberikan apresiasi. Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo menyebut keberhasilan Ditreskrimum dan Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya memetakan aktor penggerak massa serta penyalur dana logistik sebagai bukti janji penyidikan yang sempat disampaikan sepekan sebelumnya kini terbukti nyata.
Iman menambahkan, pihaknya masih terus memburu siapa “intellectual leader” yang mengorder atau meminta penyiapan massa sekaligus menyiapkan pendanaannya, sebuah jejak yang menurut penyidik kini mulai bisa diurai berkat temuan nominal Rp40.000 dan Rp70.000 tersebut.
Proses penyidikan dipastikan berlanjut untuk mengungkap identitas badan hukum yang diduga berada di balik order dana kepada koordinator lapangan ER. (**)
Halaman : 1 2