Rabu, 21 Okt 2026 - :
16 Okt 2026 - 17:24 | 94 Views | 0 Suka

MK: Pidana Umum oleh Prajurit TNI Menjadi Yurisdiksi Peradilan Umum

9 mnt baca
MK kabulkan uji materi UU Peradilan MiliterKamis, 15 Oktober 2026
Perkara pidana umum oleh prajurit TNI Peradilan umum Peradilan militer Peradilan militer Peradilan umum
Sebelum putusan, perkara pidana umum prajurit lewat jalur peradilan militerArah putusan MK: pidana umum oleh prajurit jadi yurisdiksi peradilan umum
2 tahun batas revisidiberikan MK kepada pemerintah dan DPR untuk mengubah UU Peradilan Militer

MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Perkara 260/PUU-XXIII/2025
Putusan dikabulkan seluruhnya
Tenggat maksimal 2 tahun
Dua pemohon
Lenny Damanik Ibu dari MHS (15)

Anaknya, siswa SMP berinisial MHS, tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi.

Eva Meliani Br Pasaribu Anak Rico Sempurna Pasaribu

Ayahnya, seorang wartawan, tewas dibakar di Karo.

Hitung mundur dua tahun
Putusan diucapkanBatas akhir revisi

Jika dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pembentuk undang-undang tidak mengubahnya, UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mengikat secara hukum.

Pertimbangan hakim konstitusi
Peradilan militer Tindak pidana militer

Menurut Arsul Sani, dasarnya adalah kekhususan materi perkara, bukan semata-mata status pelaku sebagai prajurit.

Peradilan umum Tindak pidana umum

Perbuatan yang diatur dalam KUHP dan dilakukan prajurit TNI seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum.

Harapan para pemohon
Eva berharap Koptu Herman Bukit, yang disebut menyebabkan ayahnya meninggal, diadili di peradilan umum.
Lenny berharap pelaku dalam kasus korban-korban berikutnya diadili di peradilan umum.
Kuasa hukum Irvan Saputra menyebut putusan ini langkah progresif membenahi sistem peradilan militer.
Kutipan

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Suhartoyo, Ketua MK, Kamis (15/10/2026)

“Alhamdulillah Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruhnya permohonan judicial review Bu Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.”

Irvan Saputra, kuasa hukum pemohon

“Harapannya semoga Koptu Herman Bukit tersebut dapat diadili di peradilan umum, supaya kejelasan kasusnya lebih terbuka.”

Eva Meliani Br Pasaribu, pemohon

“Semoga para korban berikutnya para pelakunya diadili di peradilan umum. Supaya jangan seperti saya ini, hukumannya hanya 10 bulan, padahal anak saya sudah tidak ada lagi.”

Lenny Damanik, pemohon

Palu MK sudah diketuk, kini pemerintah dan DPR punya waktu dua tahun untuk merevisi UU Peradilan Militer.

Inilahdata.com
Sumber: Antara dan pengucapan putusan MK perkara 260/PUU-XXIII/2025 (Kamis, 15/10/2026)
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%