
Pengajar Konstitusi dan Legisprudensi STHI Jentera, Bivitri Susanti. Kredit Foto: Detik
7 Okt 2026 - 15:55 | 114 Views | 0 Suka
Putusan MK soal Ijazah Gibran, Bivitri Susanti: Pemohon Tak Kalah di Substansi
Putusan MK, Pakar Hukum Tata NegaraRabu, 7 Oktober 2026
IlustrasiTiga lemparan ala Bivitri
MK
DPR dan penegak hukumBola panas
MK
Partai, Pemilu 2029Bola setengah panas
MK
Gibran Rakabuming RakaBola dingin
Perumpamaan dari pernyataan Bivitri Susanti
Bivitri Susanti: putusan MK melempar bola ke DPR, penegak hukum, partai, hingga Gibran sendiri.
Pakar STH Indonesia Jentera
Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Amar tidak dapat diterima
Pertimbangan MK dan bacaan Bivitri
Pertimbangan MK
- Permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tak punya kedudukan hukum
- Tak ada bukti meyakinkan Gibran punya ijazah atau diploma luar negeri yang bisa disetarakan dengan SMA
- Gibran tak bisa dibatalkan atau didiskualifikasi lewat perkara ini
- Status calon berakhir setelah Prabowo-Gibran dilantik dan disumpah 20 Oktober 2024
Bacaan Bivitri
- MK menyentuh substansi, meski pemeriksaan terhenti di legal standing
- Menurut dia, MK berkesimpulan ijazah SMA Gibran memang tidak ada
- Pemohon tak serta-merta kalah dalam substansi perkara
- Ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK, katanya
Kesimpulan “ijazah tidak ada” adalah bacaan Bivitri. Dalam pertimbangan, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan.
Tiga bola menurut Bivitri
Bola panas- Partai di DPR memulai impeachment
- Penegak hukum menyelidiki manipulasi yang disebutnya ditemukan MK
- DPR menghukum KPU, bahkan semestinya memecat
Bola setengah panasPartai-partai diminta tidak mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029.
Bola dinginGibran diminta mundur karena malu.
Mengapa bukan perkara PHPU
MK menilai perkara ini tak lagi tepat masuk rezim perselisihan hasil pemilu, karena Gibran tak lagi berstatus calon. Soal syarat pendidikan, menurut MK, berada di ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan syarat capres dan cawapres menurut UUD 1945.
Kutipan
“Kalah? Tidak juga. Menurut saya nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK.”
Bivitri Susanti, pakar HTN STH Indonesia Jentera
“Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu.”
Bivitri Susanti, dikutip 7 Oktober 2026
MK menutup pintu perkara di legal standing, tetapi bagi Bivitri, bola persoalan kini ada di banyak tangan.
Inilahdata.com
Sumber: Unggahan Bivitri Susanti di Threads (dikutip 7/10/2026) dan pertimbangan putusan MK perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Halaman : 1 2