Ilustrasi: satu per satu tudingan dicoret dan dibalas dengan fakta oleh Hary Tanoesoedibjo
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo resmi melaporkan pengusaha Jusuf Hamka ke polisi, usai menilai sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial sudah melampaui batas.
Catatan: dikutip dari Sindonews, Rabu (30/9/2026).
Pernyataan Hary Tanoesoedibjo
“Awalnya saya tidak berencana membuat laporan polisi. Namun, saya menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sudah melampaui batas. Pernyataan itu mengandung fitnah, menyerang karakter, dan mencemarkan nama baik saya.”
Hary Tanoesoedibjo, Rabu (30/9/2026).
Lama mengenal Jusuf Hamka
~30 Tahun
Hubungan yang menurut Hary awalnya tak membuatnya berniat membawa persoalan ke ranah pidana.
Hitungan Hary soal PPN Rp4 T
Jika itu PPN penjualan properti, angka tersebut mengandaikan nilai penjualan lebih dari Rp36 triliun — “betul-betul fitnah yang keji,” tegas Hary.
Empat tudingan yang dibantah Hary
“Penipuan”Hary: tuduhan serius mengandung unsur pidana, seharusnya lewat proses hukum dan bukti
Perkara NCD 1999Hary: itu perkara perdata yang masih berproses; Jusuf Hamka saat itu hanya pemegang saham kecil CMNP
Denda Rp500 miliar kasus lingkunganHary: setelah diverifikasi, tak ditemukan kasus seperti yang disebutkan
Sebutan “Bank MCK” untuk Bank MNCHary: berbahaya karena menyangkut kepercayaan publik terhadap dana masyarakat
Dampak yang disoroti Hary
Harga saham grup sempat turun
Ratusan ribu pemegang saham publik
“Jusuf Hamka tidak tahu persoalan, tapi sok tahu dan asal ngomong,” kata Hary soal cara penyampaian tudingan tersebut.
“Saya berharap proses hukum berjalan dengan baik dan hukum ditegakkan. Tujuannya agar setiap orang lebih bertanggung jawab ketika menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama melalui media sosial yang jangkauannya luas,” pungkas Hary.