Ilustrasi: palang pencekalan diturunkan bagi tersangka, sementara hak praperadilan dan lapor Propam tetap dihormati seimbang
Kortas Tipidkor Polri menyatakan menghormati rencana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajukan praperadilan dan lapor ke Propam, sembari memastikan seluruh proses hukum terhadapnya sudah sesuai prosedur.
Catatan: dikutip dari CNN Indonesia, Senin (28/9/2026).
Pernyataan Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri
“Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam.”
Brigjen Hernowo Yulianto, kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Status pencekalan
Diajukan
Permohonan cegah ke luar negeri disampaikan ke Ditjen Imigrasi sejak penetapan tersangka.
Langkah hukum tersangka
Kuasa hukum sudah melapor ke Propam Polda Sulsel dan membuka peluang gugatan praperadilan.
Empat dugaan pemerasan dalam kasus ini
Pengurusan PKKPR bagi pengembang perumahan
Dalih CSR Rp85 juta ke Indomaret per pembukaan gerai baru
Diskon rumah 70% dari Rp1,4 miliar demi izin PBG Royal Spring site plan Sakura 2
Dana sponsor Rp100 juta untuk pembukaan gerai Beautiful Malino
Proses yang diklaim sudah sesuai prosedur
Penggeledahan
Penyitaan aset
Penetapan tersangka
Rincian empat pemerasan sebelumnya diungkap Direktur Penindakan Kortas Tipidkor, Brigjen Robertus Yohanes De Deo.
“Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK,” kata kuasa hukum Sitti, Adhi Bintang, kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).