
- Penangkapan Bupati Muara Enim oleh KPK memicu sorotan publik terhadap daerah-daerah lain yang sebelumnya sudah didera temuan BPK bernilai ratusan miliar, salah satunya Kabupaten Ciamis dengan catatan senilai Rp191,21 miliar.
- IACN dan aktivis antikorupsi mendesak KPK mendalami temuan BPK di Ciamis dan memeriksa pejabat yang berwenang, dari Bupati hingga kepala OPD terkait.
- Eks Pengurus HMI Ciamis dan Direktur IACN angkat bicara keras, menilai angka ratusan miliar bukan sekadar soal administrasi lemah, melainkan sinyal yang tidak boleh diabaikan aparat penegak hukum.
Inilahdata.com – Ada yang bergeser setelah KPK menggelandang Bupati Muara Enim Edison dalam Operasi Tangkap Tangan pada 7-8 Juni 2026. Bukan hanya satu kepala daerah yang jatuh, seluruh pemerintah daerah di Indonesia seolah diingatkan bahwa tidak ada yang benar-benar aman dari sorotan lembaga antirasuah itu.

Dan di antara daerah-daerah yang kini mulai ramai diperbincangkan, satu nama muncul berulang kali di kalangan aktivis antikorupsi adalah Kabupaten Ciamis. Pertanyaannya bukan lagi sekadar bisik-bisik. Justru menggema keras.
Muara Enim: Pelajaran yang Tidak Boleh Diabaikan
Kasus Muara Enim membuka mata banyak pihak tentang bagaimana korupsi di tingkat daerah bekerja. KPK tidak hanya menangkap Bupati Edison, mereka menyita hampir Rp2 miliar dalam berbagai bentuk, mulai dari uang tunai rupiah, dolar Amerika Serikat, riyal, hingga saldo rekening yang diduga berfungsi sebagai penampung aliran dana haram.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai rupiah, dolar, kemudian riyal,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Lebih mengejutkan lagi, rekening yang digunakan bukan milik pelaku langsung, melainkan atas nama pihak lain yang sengaja disiapkan untuk menyamarkan jejak.
Dalam pengusutannya, KPK bahkan menggandeng Kortas Tipikor Polri dalam skema joint investigation, sebuah langkah yang jarang dilakukan dan mencerminkan betapa seriusnya lembaga antirasuah memandang perkara ini.
Modus seperti ini bukan hal baru. Tapi setiap kali terungkap, selalu meninggalkan pertanyaan yang sama, di mana lagi hal serupa sedang berlangsung diam-diam?
Ciamis dan Angka yang Tidak Bisa Didiamkan
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 sudah beredar di ruang publik.
Dua angka mencuat dan sulit diabaikan, yakni dana dengan peruntukan khusus yang digunakan untuk membiayai kegiatan lain senilai Rp191,21 miliar, dan kekurangan kas daerah yang nilainya mendekati Rp197,97 miliar.
Bagi sebagian pihak, angka itu mungkin terlihat seperti persoalan teknis birokrasi yang lazim terjadi di daerah. Tapi bagi mereka yang terbiasa membaca pola korupsi, angka sebesar itu adalah lampu merah yang menyala terang di tengah malam.
Suara Keras dari Aktivis
Eks Pengurus HMI Ciamis, Siraj Naufal, tidak menyembunyikan kegeramannya. Baginya, temuan BPK senilai ratusan miliar bukan sesuatu yang bisa diselesaikan dengan surat pertanggungjawaban administratif semata.
“Kasus Muara Enim membuktikan bahwa apa yang awalnya terlihat sebagai persoalan tata kelola bisa berujung pada penjara. Hal yang sama juga misalnya dalam temuan BPK di Ciamis nilainya tidak kecil, ratusan miliar rupiah bukan angka yang lahir dari kelalaian biasa,” kata Siraj kepada awak media, di Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Siraj melanjutkan bahwa pola korupsi yang terjadi Kabupaten Muara Enim memiliki kemiripan dengan apa yang sedang terjadi saat ini di Kabupaten Ciamis.
“Di sini saya juga mau bongkar pola korupsi yang terjadi di Ciamis, persis seperti yang diungkapkan KPK atas penangkapan Bupati Muara Enim, bahwa ada orang tertentu yang menjadi kepercayaan untuk menampung kekayaan, dan saya tahu betul siapa saja, karena itu kami mendesak kepada KPK agar segera memeriksa piha-pihak yang bermasalah di Birokrasi Ciamis, kami siap bantu KPK menemukan banyak bukti,” tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur Indonesian Anti-Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, berbicara lebih jauh. Baginya, desakan kepada KPK bukan sekadar respons emosional atas peristiwa OTT Muara Enim melainkan tuntutan yang didasarkan pada fakta yang sudah terdokumentasi.
“Kami sudah menelaah temuan-temuan ini secara serius dari BPK untuk Kabupaten Ciamis. Dana ratusan miliar yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan, ditambah kekurangan kas yang nilainya hampir setara, ini bukan kesalahan input data. Ini pola yang perlu dijawab oleh aparat penegak hukum, bukan hanya oleh birokrasi internal,” tegas Majid saat dihubungi awak media, Selasa (9/6/2026).
Majid juga menyinggung pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang memegang kewenangan anggaran.
“Bupati, Sekretaris Daerah, kepala OPD Kabupaten Ciamis yang berkaitan dengan temuan ini, semuanya harus bisa memberikan penjelasan yang bukan sekadar basa-basi administratif. KPK harus hadir, tapi apapun itu kami juga akan menempuh prosedur pelaporan dengan bukti seterang-terangnya kepada KPK secara langsung,” pungkasnya.
Dari Catatan Auditor
Itulah yang membuat kasus Muara Enim menjadi preseden penting. Apa yang bermula dari indikasi administratif, catatan, laporan, temuan audit, pada akhirnya berujung pada operasi tangkap tangan, tersangka, dan barang bukti miliaran rupiah.
Jarak antara “persoalan tata kelola” dan “tindak pidana korupsi” ternyata tidak selalu jauh. Kadang hanya butuh satu langkah penyelidikan yang serius untuk melewatinya. (**)