
Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kabar yang mengaitkan perkara dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan kawasan Lido hingga polemik pagar laut.
Lembaga antirasuah menyebut informasi tersebut nantinya akan menjadi bagian dari latar belakang dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN mencakup ruang lingkup yang sangat luas, termasuk isu-isu seperti proyek Tol Laut di Lido dan pagar laut yang sempat viral.
“Tadi disebutkan di Lido, ada Tol Laut, ada Pagar Laut. Ya, tentunya nanti itu menjadi background ketika dikonstruksi penerimaan tadi kami sampaikan. Untuk penerimaan konstruksi penerimaan, itu sangat luas,” kata Taufik dalam konferensi pers, dikutip Rabu (16/9/2026).
Ia mencontohkan sejumlah bentuk dugaan penerimaan yang tengah didalami penyidik, mulai dari suap terkait mutasi atau jual-beli jabatan, suap dalam pengurusan administrasi pertanahan, hingga gratifikasi dalam bentuk lain. Menurut Taufik, begitu ditemukan indikasi aliran uang, penyidik akan menelusuri apakah aliran tersebut berkaitan dengan tindak pelanggaran hukum.
“Apakah ada suap, berbuat atau tidak berbuat, ataukah hanya terkait ada kepentingan jabatan, nah itu kemudian masuk ke gratifikasi. Itu yang akan didalami kemudian,” ujarnya.
Polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, memang sempat ramai diperbincangkan publik beberapa waktu terakhir, terlebih setelah muncul kabar bahwa kawasan tersebut ternyata sudah mengantongi sertifikat. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menyatakan kementeriannya tengah melakukan investigasi menyeluruh atas persoalan ini.
Dari penelusuran awal, Nusron mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut telah terbit 263 bidang sertifikat, dengan rincian 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang SHGB atas nama perseorangan, serta 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nusron menegaskan, jika hasil pengecekan membuktikan sertifikat-sertifikat itu berada di luar garis pantai, kementeriannya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
“Jika ditemukan cacat materi, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, serta satu pihak swasta bernama Rizal Pahlevi. (**)
Halaman : 1 2