Kamis, 08 Okt 2026 - :
27 Sep 2026 - 00:31 | 94 Views | 0 Suka

Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Sita Perhiasan Emas Diduga dari Setoran Oknum

7 mnt baca

Inilahdata.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN kembali membuahkan temuan baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah perhiasan yang diduga terbuat dari emas saat menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Kamis (24/9/2026) lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan perhiasan tersebut diduga kuat merupakan hasil konversi dari uang yang dikumpulkan sejumlah oknum.

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2026).

Dari estimasi awal yang dihitung tim penyidik, nilai perhiasan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” kata Budi.

Ia menambahkan, penyidik akan terus mendalami motif di balik langkah mengubah uang hasil kumpulan tersebut menjadi bentuk perhiasan.

Temuan perhiasan ini melengkapi hasil penggeledahan sehari sebelumnya, di mana KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari lokasi yang sama. Uang tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di wilayah kerja Kanwil BPN Jawa Timur.

“Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan. Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim,” kata Budi, Jumat (25/9/2026).

Selain uang dan perhiasan, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan kasus ini.

Rentetan Penggeledahan dan Delapan Tersangka

Kasus ini sejatinya sudah bergulir cukup lama, dengan KPK telah menggeledah beberapa lokasi berbeda, mulai dari Kantor BPN Kota Mojokerto, kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur, Gedung Kementerian ATR/BPN, hingga rumah pribadi salah satu Direktur Jenderal di kementerian tersebut.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, sebagai salah satu tersangka.

Lelain Lampri, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Fahlevi.

Empat nama lain yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK mengidentifikasi dua klaster dugaan korupsi dalam kasus ini. Klaster pertama menyangkut dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan terkait mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di internal Kementerian ATR/BPN.

Total barang bukti uang yang telah disita KPK dalam kasus ini mencapai Rp106,3 miliar, ditemukan tersimpan dalam 20 koper, kardus, dan boks. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%