
Inilahdata.com – Badan Geologi Kementerian ESDM menaikkan status aktivitas Gunung Anak Krakatau dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Dengan status baru ini, warga tidak boleh beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
Peningkatan status tersebut berlaku sejak 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB dan diumumkan lewat akun Instagram resmi Badan Geologi.
“Badan Geologi Kementerian ESDM kembali menaikkan tingkat aktivitas G. Anak Krakatau di Provinsi Lampung dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga),” tulis pengumuman itu.
Badan Geologi menyertakan tiga rekomendasi. Pertama, warga dilarang beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
Kedua, warga diminta mewaspadai lontaran batu pijar, abu lebat, aliran lava, dan kemungkinan erupsi sekunder. Ketiga, warga diminta tetap tenang, tidak mudah percaya isu tsunami, dan mengikuti arahan BPBD.
Ini bukan kali pertama status gunung di Selat Sunda itu berubah tahun ini. Anak Krakatau berstatus Siaga sejak 2 Juli 2026, lalu diturunkan menjadi Waspada pada 21 September 2026. Selama masa peningkatan aktivitas sebelumnya, tercatat 224 kali erupsi hingga 3 September 2026.
Meski sempat diturunkan, rekomendasi keselamatan tidak dicabut. Lana dari Badan Geologi menyebut masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki dilarang masuk serta beraktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas.
“Masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau dan pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 2 km,” ujarnya.
Erupsi sebelumnya juga mengganggu penerbangan. Bandara Soekarno-Hatta ditutup pada 6 hingga 8 September 2026, dan PT Angkasa Pura Indonesia memperkirakan kerugiannya sekitar Rp40 miliar.
Sebaran abu vulkanik turut membuat enam bandara lain ditutup sementara. Dari tujuh bandara itu, empat dikelola Angkasa Pura, yakni Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Raden Inten II, dan Husein Sastranegara. (**)
Halaman : 1 2